SAIBETIK – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan. Penundaan ini berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan regulator demi memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat. “Kami telah menerima informasi resmi mengenai penundaan ini dari Ditjen Hubdat dan akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ungkap Shelvy.
Dalam pernyataan resmi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin, menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat dipahami dengan baik oleh pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini awalnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif angkutan penyeberangan akan tetap merujuk pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.
Shelvy menambahkan, “ASDP berkomitmen untuk mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator.”
Sebelumnya, terdapat rencana untuk menyesuaikan tarif pada 22 lintasan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, termasuk lintasan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, dan banyak lagi. Selain itu, penyesuaian tarif juga dijadwalkan untuk lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, dan lainnya.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” tegas Shelvy.
ASDP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP untuk memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Dengan demikian, manajemen ASDP berkomitmen untuk menghadirkan layanan prima dan terus fokus meningkatkan pelayanan yang bernilai tambah. Sebagai penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Indonesia, ASDP perlu memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.***