SAIBETIK– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan dana untuk Pilkada ulang 2025 sudah tersedia dan siap digunakan.
Pilkada ulang akan dilaksanakan di dua daerah yang sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 lalu. Pemilihan ulang ini akan dimulai pada Februari 2025, dan mencakup dua daerah tersebut: Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan segala aspek teknis, termasuk anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang. “Berdasarkan hasil rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kami sepakat Pilkada ulang akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Kami pastikan semua aspek teknis terkait pendanaan dan penyelenggaraan sudah dipersiapkan,” ungkap Bima Arya.
Selain itu, Bima juga mengungkapkan potensi gugatan terkait perselisihan hasil pilkada (PHP) yang sudah direkapitulasi, dengan adanya 86 gugatan untuk pilkada bupati, 29 untuk walikota, namun tidak ada laporan terkait perselisihan hasil untuk tingkat gubernur.***