• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 16, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

Melda by Melda
16/07/2025
in POLITIK
Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

SAIBETIK— Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., hari ini menandatangani Surat Keputusan Bersama sebagai wujud peluncuran program pasca restorative justice bertajuk “Propas RJ”. Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Tanggamus dengan BNN Kabupaten Tanggamus, Kemenag, Dinas Sosial, dan Disnaker setempat.

Dalam sambutannya, Dr. Adi menyampaikan bahwa setelah melewati berbagai pengalaman dan tugas sebagai penegak hukum, pihaknya merumuskan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan. Program ini menyasar kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang cukup alat bukti namun tidak layak untuk disidangkan secara konvensional karena potensi dampak sosial lebih besar jika pelaku harus menjalani hukuman penjara.

BeritaTerkait

Kejari Bandar Lampung Terima Peringkat 2 Terbanyak Penerapan Keadilan Restorative

“Restorative justice bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun kesempatan kedua untuk para mantan penyalahguna agar mereka bisa pulih secara utuh dan berkontribusi kembali ke masyarakat,” ujar Dr. Adi.

Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban sosial. Meski proses rehabilitasi telah dijalani, dukungan berkelanjutan tetap dibutuhkan agar risiko kambuh bisa diminimalisir. Melalui Propas RJ, program pasca rehabilitasi ini difokuskan untuk membantu pemulihan menyeluruh dengan pendekatan lintas sektor.

Beberapa rangkaian kegiatan program ini meliputi:

  • Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus
  • Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNN Kabupaten Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus
  • Pengabdian masyarakat yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus
  • Monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh Kejari Tanggamus

Program Propas RJ juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif yang menekankan pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, demi mendorong pemulihan sosial dan moral para pelaku.

Harapannya, melalui program ini, mantan pelaku tindak pidana narkotika dapat menjalani kehidupan produktif, bermoral, dan diterima kembali oleh masyarakat. Kejari Tanggamus menegaskan peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai agen keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: bnnk tanggamusdinas sosial tanggamusdisnaker tanggamuskeadilan restoratifkejari tanggamuskemenag tanggamuspemulihan sosialpropas rjrehabilitasi narkobaRestorative Justice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panen Pakcoy di Lapas Kalianda, Hidroponik Jadi Wadah Pembinaan Kemandirian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

16/07/2025
Panen Pakcoy di Lapas Kalianda, Hidroponik Jadi Wadah Pembinaan Kemandirian

Panen Pakcoy di Lapas Kalianda, Hidroponik Jadi Wadah Pembinaan Kemandirian

16/07/2025
Lampung Selatan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Jadi Langkah Awal Visi Pembangunan Jangka Panjang

Lampung Selatan Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Jadi Langkah Awal Visi Pembangunan Jangka Panjang

16/07/2025
Bupati Parosil Pimpin Rakor POP Triwulan II 2025, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat ke Masyarakat

Bupati Parosil Pimpin Rakor POP Triwulan II 2025, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat ke Masyarakat

16/07/2025
Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

Ziarah Kubur Jadi Awal Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

16/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved