SAIBETIK— Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., hari ini menandatangani Surat Keputusan Bersama sebagai wujud peluncuran program pasca restorative justice bertajuk “Propas RJ”. Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Tanggamus dengan BNN Kabupaten Tanggamus, Kemenag, Dinas Sosial, dan Disnaker setempat.
Dalam sambutannya, Dr. Adi menyampaikan bahwa setelah melewati berbagai pengalaman dan tugas sebagai penegak hukum, pihaknya merumuskan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan. Program ini menyasar kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang cukup alat bukti namun tidak layak untuk disidangkan secara konvensional karena potensi dampak sosial lebih besar jika pelaku harus menjalani hukuman penjara.
“Restorative justice bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun kesempatan kedua untuk para mantan penyalahguna agar mereka bisa pulih secara utuh dan berkontribusi kembali ke masyarakat,” ujar Dr. Adi.
Penyalahgunaan narkotika adalah persoalan serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban sosial. Meski proses rehabilitasi telah dijalani, dukungan berkelanjutan tetap dibutuhkan agar risiko kambuh bisa diminimalisir. Melalui Propas RJ, program pasca rehabilitasi ini difokuskan untuk membantu pemulihan menyeluruh dengan pendekatan lintas sektor.
Beberapa rangkaian kegiatan program ini meliputi:
- Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus
- Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNN Kabupaten Tanggamus
- Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus
- Pengabdian masyarakat yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh Kejari Tanggamus
Program Propas RJ juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif yang menekankan pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, demi mendorong pemulihan sosial dan moral para pelaku.
Harapannya, melalui program ini, mantan pelaku tindak pidana narkotika dapat menjalani kehidupan produktif, bermoral, dan diterima kembali oleh masyarakat. Kejari Tanggamus menegaskan peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai agen keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.***