• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kasus Pembatalan Paslon Utayoh di Pilkada Fakfak Jadi Sorotan Publik

Sava Mentari by Sava Mentari
26/11/2024
in POLITIK
Kasus Pembatalan Paslon Utayoh di Pilkada Fakfak Jadi Sorotan Publik

SAIBETIK– Kasus pembatalan pasangan calon (paslon) Utayoh dalam Pilkada Fakfak 2024 menarik perhatian publik. Pembatalan ini menjadi sorotan setelah adanya perbedaan penerapan hukum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat, dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan tersebut diambil setelah rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menemukan pelanggaran pemilu oleh paslon nomor urut 1.

Namun, pada 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan keputusan yang mencabut diskualifikasi paslon nomor urut 1 dan memutuskan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom untuk kembali ikut dalam kontestasi pilkada.

BeritaTerkait

BUMD Lampung Kembali Jadi Sorotan: Buruh PT Wahana Raharja Masih Menunggu Hak yang Tertunda

KPU Lampung Selatan Gandeng Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih 2025

Di tengah proses ini, pada 20 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh pasangan Utayoh dengan menolak permohonan tersebut. Putusan ini mengacu pada keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganggap permohonan kasasi sudah terpenuhi dengan terbitnya keputusan nomor 319 Tahun 2024.

Nelson Simanjuntak, mantan Bawaslu RI periode 2012-2017, menilai putusan MA aneh karena tiba-tiba muncul keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak di tengah proses kasasi. Ia berpendapat, seharusnya MA berpatokan pada gugatan yang disampaikan sebelumnya, bukan informasi yang muncul mendadak di tengah proses hukum.

Namun, KPU Provinsi Papua Barat tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

 

Tags: Hukum Pemilu.KPUMahkamah AgungPembatalan PaslonPilkada Fakfak
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Kabupaten Tanggamus Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025

Next Post

Yohannis Manansang Berjanji Bangun Rumah Sakit Internasional di Kabupaten Jayapura

Next Post
Yohannis Manansang Berjanji Bangun Rumah Sakit Internasional di Kabupaten Jayapura

Yohannis Manansang Berjanji Bangun Rumah Sakit Internasional di Kabupaten Jayapura

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

Striker Vietnam Yakin Timnas Bisa Raih Final Piala AFF 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

12/01/2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved