SAIBETIK— Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pembatasan laut yang dipasang di sekitar Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung. Pembatasan ini berupa pelampung dan jaring laut yang membentang sepanjang 1 kilometer.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka mengungkapkan keluhan terkait pemanfaatan ruang laut yang dinilai merugikan para nelayan yang biasa melintasi area tersebut.
” Kami mendesak KKP agar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung segera membongkar pembatas laut tersebut. Nelayan tidak bebas dan harus melintas lebih jauh untuk mencari ikan di wilayah Perairan Teluk Lampung,” ujar Marpen.
Menurut Marpen, pemasangan pelampung dan jaring laut ini sangat merugikan para nelayan pancing, karena area tersebut adalah tempat utama untuk mancing dan jalur lintasan kapal nelayan. Akibat pembatasan ini, nelayan pancing terpaksa mengubah rute mereka yang semula lebih dekat.
“Arealnya merupakan zona tangkapan ikan dan sumber ekonomi utama bagi nelayan pancing di wilayah Pesisir Teluk Pandan. Sekarang, mereka dilarang melintas dekat pelampung dan jaring,” kata Marpen.
Marpen juga menambahkan, pihaknya mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut, yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak bagi nelayan. Selain itu, dia menilai tidak adanya sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, dan tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Oleh karena itu, kami meminta Tim Gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran,” tegas Marpen.
Pihaknya juga meminta agar kajian ulang dilakukan, terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut, serta terkait kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran dan Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.***