SAIBETIK– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mengancam akan segera merilis video yang mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan petinggi negara. Pernyataan Hasto tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mempersilakan Hasto untuk mengungkapkan video tersebut, namun dengan syarat disertai dengan bukti dan data yang sah secara hukum.
Prasetyo Hadi menanggapi ancaman Hasto setelah politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, merilis pernyataan terkait video-video lanjutan yang akan dirilis oleh Hasto. Video tersebut diklaim akan memuat data dan informasi terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat negara.
“Kalau memang ada, silakan disampaikan. Yang penting ada dasar hukumnya,” ujar Prasetyo Hadi, menanggapi ancaman rilis video Hasto.
Klarifikasi tersebut muncul setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, di mana ia diduga menginstruksikan Harun untuk merusak dan membuang ponsel-ponsel yang berisi bukti penting.
Guntur Romli, yang mendampingi Hasto, menyebutkan bahwa rilis video ini merupakan bentuk perlawanan balik atas apa yang mereka anggap sebagai kriminalisasi dan politisasi terhadap Hasto dalam kasus ini. Ia menilai kasus ini lebih berbau politik daripada dugaan korupsi yang sesungguhnya.
“Ini adalah kasus politik. Kita sudah berbicara tentang bukti-bukti yang ada. Kasus ini sudah bergulir sejak 2020, Hasto juga sudah memberikan kesaksian di pengadilan. Jadi, wajar jika dia melawan dengan mengungkapkan video yang bisa membongkar kasus-kasus besar,” jelas Guntur.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa Hasto aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku dalam Pemilu 2019 dengan memanipulasi PAW, yang akhirnya berujung pada dugaan suap dan perintangan proses hukum.***