SAIBETIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Drs. Hamartoni Ahadis, M.Si, dan Romli, S.Com, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU Lampung Utara, Kamis (09/01/2025).
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2025, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada 2024. Pasangan Hamartoni-Romli unggul dengan perolehan suara 190.928 pemilih (60,03%), mengalahkan pasangan Ardian Saputra dan Sofiyan yang memperoleh 127.129 suara (39,97%).
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, dalam sambutannya mengapresiasi kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung aman dan damai pada 27 November 2024.
“Keberhasilan Pilkada ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan proses demokrasi ini,” ujarnya.
Anthon juga berharap kepemimpinan Hamartoni Ahadis dan Romli dapat membawa Kabupaten Lampung Utara menuju arah yang lebih baik.
Acara rapat pleno ini dihadiri oleh Pj Bupati Lampung Utara, jajaran Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.***