SAIBETIK- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa para hakim konstitusi tidak akan menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berasal dari daerah asal mereka. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek guna menghindari potensi benturan kepentingan, termasuk memastikan hakim tidak menangani sengketa pilkada dari daerah asalnya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.
MK mendapat mandat untuk menyelesaikan sengketa PHPKada dalam waktu 45 hari. Untuk mencapai target tersebut, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Sistem tiga panel ini akan sama seperti saat penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif, dengan susunan hakim yang sudah dipetakan secara proporsional,” jelas Faiz.
Ia menambahkan bahwa sistem panel ini dirancang agar proses persidangan berjalan transparan dan efisien. Publik juga dapat mengakses informasi mengenai komposisi masing-masing panel secara terbuka.
“Dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, penggunaan sistem panel secara paralel sangat penting agar semua sengketa dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
MK telah memetakan komposisi hakim dalam setiap panel secara adil guna memastikan tidak terjadi penumpukan perkara, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.***