• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asalnya, Cegah Konflik Kepentingan

Melda by Melda
05/01/2025
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa para hakim konstitusi tidak akan menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berasal dari daerah asal mereka. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

“Kami mempertimbangkan berbagai aspek guna menghindari potensi benturan kepentingan, termasuk memastikan hakim tidak menangani sengketa pilkada dari daerah asalnya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.

MK mendapat mandat untuk menyelesaikan sengketa PHPKada dalam waktu 45 hari. Untuk mencapai target tersebut, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

BeritaTerkait

Ketua NasDem Pesawaran: KPU dan Aries Sandi Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara Akibat PSU

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

“Sistem tiga panel ini akan sama seperti saat penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif, dengan susunan hakim yang sudah dipetakan secara proporsional,” jelas Faiz.

Ia menambahkan bahwa sistem panel ini dirancang agar proses persidangan berjalan transparan dan efisien. Publik juga dapat mengakses informasi mengenai komposisi masing-masing panel secara terbuka.

“Dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, penggunaan sistem panel secara paralel sangat penting agar semua sengketa dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

MK telah memetakan komposisi hakim dalam setiap panel secara adil guna memastikan tidak terjadi penumpukan perkara, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.***

Source: MELDA
Tags: KonflikKepentinganMahkamahKonstitusiPilkada2024SengketaPilkadaTransparansiPemilu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Next Post

Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Next Post
Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Keluhkan Biaya Medical Check-Up yang Mahal

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Selamat! 99 Persen Non-ASN Pendaftar PPPK Kemenag Kabupaten Bone Dinyatakan Lulus

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

PENGUMUMAN! Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Pesisir Barat Dimulai 17 April 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved