SAIBETIK InsidePolitik – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mempertanyakan keabsahan ijazah Aries Sandi Darma Putra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam sidang terkait sengketa Pilkada Pesawaran.
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra meminta bukti fisik ijazah Aries Sandi yang digunakan saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Namun, kuasa hukum KPU Pesawaran, Mario Andreansyah, tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Yang bersangkutan (Aries Sandi) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010. Penelitian administrasi sudah dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” ujar Mario.
Namun, saat ditanya hakim terkait jenis ijazah yang digunakan pada tahun 2010, kuasa hukum KPU tidak memberikan jawaban yang jelas. Sebaliknya, pihak KPU menyebut bahwa isu ijazah ini pernah dibawa ke MK pada 2010, meskipun kala itu gugatan yang diajukan terkait dugaan politik uang.
“Ini kan soal ijazah, tidak ada kaitannya dengan politik uang,” tegas Saldi Isra.
Saldi juga menegaskan akan mendalami ketiadaan bukti dokumen terkait ijazah Aries Sandi. “Kalau saya dalami ini, bisa repot Anda. Jadi nanti Anda siap-siap saja karena tidak ada dokumen yang dilampirkan sebagai bukti,” kata Saldi.
Hakim MK lainnya, Arsul Sani, menyoroti hilangnya dokumen asli maupun salinan ijazah Aries Sandi. “Jadi, ijazah hilang dan copynya juga tidak ada?” tanya Arsul dengan nada heran.
Situasi ini semakin memperumit posisi Aries Sandi dan pasangannya, Supriyanto, karena hingga saat ini bukti otentik mengenai ijazah belum dapat disampaikan. Sidang awal ini akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan dalam waktu dekat.***