SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 1 Juli 2024.
Beredar kabar simpang siur di media online bahwa Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, tidak bisa mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Namun, hal ini kini telah terjawab.
Saat dikonfirmasi oleh tim IWOI Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri lagi. “Insya Allah siap, saya sudah berikhtiar dan berusaha. Jadi, mengalir sajalah. Pada prinsipnya, yang saya lakukan sebagai pemimpin adalah membangun Lampung Selatan serta bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, khususnya Lampung Selatan,” ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga mengimbau agar tidak perlu ada lagi perdebatan dan gugatan mengenai PKPU No.8 Tahun 2024. Menurutnya, pemimpin daerah harus benar-benar bisa melayani rakyat dan memajukan daerah.
Dalam berbagai pemberitaan media online, terdapat perdebatan mengenai apakah H. Nanang Ermanto bisa mencalonkan diri kembali di Pilbup Lampung Selatan tahun 2024. Perdebatan ini melibatkan Akademisi Unila Dr. Budiono dan Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi, terkait putusan MK tahun 2023.
Bung Adi itu sapaan akrab Ketua DPC DEMOKRAT, menyatakan bahwa H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri karena penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri. Berdasarkan PKPU yang sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e), penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Selama masa jabatannya, Bupati Lampung Selatan tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. Ia terus berdedikasi untuk masyarakat, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, tanpa mengenal lelah.***