SAIBETIK– Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang terbaru diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024, tentang kerja sama Perangkat Daerah dengan perusahaan pers. Acara yang berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah ini dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya pemahaman seragam seluruh OPD agar kerja sama media dapat berjalan tertib administrasi, sesuai aturan, dan transparan.
Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., memimpin jalannya sosialisasi dan menekankan bahwa regulasi ini menjadi fondasi utama membangun hubungan strategis dan profesional antara OPD dan media massa.
“Kerja sama media bukan hanya soal publikasi, tapi merupakan bagian dari strategi komunikasi pemerintah menyampaikan pembangunan secara objektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Gunaido.
Dinas Kominfo juga menyiapkan tim koordinasi untuk memastikan kerja sama OPD dengan media berlangsung optimal dan sesuai aturan.
Ramon Trioza Arifin, Kabid Komunikasi Publik yang bertindak sebagai moderator, menekankan pentingnya pemahaman teknis kerja sama dari perencanaan hingga evaluasi untuk menghasilkan informasi yang bermutu dan mendukung keterbukaan publik.
Acara makin kuat dengan kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, yaitu Qoridawati Purnalis, S.H. dan Bri Faris Rayaguna, S.H.. Qoridawati mengingatkan agar kerja sama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan dokumentasi lengkap untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Bri Faris menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara dalam kerja sama harus jelas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara, diharapkan menjadi pijakan kuat dalam membangun kemitraan media yang efektif, legal, dan berintegritas.***