SAIBETIK– Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati (Cabup) Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap baru. Materi gugatan tersebut kini mengarah pada keabsahan ijazah SMA/Sederajat yang dimiliki calon Bupati Aries Sandi.
Kuasa Hukum Paslon Bupati Pesawaran, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan beracara di MK. Alat bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa calon Bupati Aries Sandi tidak pernah lulus dari pendidikan SMA/Sederajat.
“Sesuai dengan aturan Pilkada, seseorang yang tidak memiliki ijazah tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati. Karena itu, kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto dalam Pilkada Pesawaran,” ujar Handoko, Senin (30/12/2024).
Handoko juga menambahkan bahwa MK telah membuka diri untuk mengadili terkait syarat pencalonan yang dipermasalahkan oleh pihaknya. Berdasarkan yurisprudensi MK, mahkamah akan menilai apakah proses penerimaan berkas calon oleh KPU Pesawaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi apakah gugatan ini akan diterima atau tidak. Meskipun ada isu yang beredar yang menyatakan gugatan kami akan ditolak, informasi tersebut sangat menyesatkan. Sesuai dengan pernyataan Hakim MK dan yurisprudensi putusan MK, mereka juga akan mengadili mengenai syarat pencalonan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Handoko menyarankan kepada pihak tergugat dan tim sukses untuk tidak terprovokasi. “Jika memang saudara Aries Sandi memiliki ijazah SMA/Sederajat, seharusnya tidak ada masalah. Namun, narasi yang beredar justru semakin menguatkan dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah lulus dari pendidikan tingkat SMA,” tambahnya.
Ahmad Handoko juga menyoroti sejumlah daerah di mana pencalonan dibatalkan meskipun calon tersebut meraih suara tertinggi dalam Pilkada. “Berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan berkas calon, kami optimis pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi dalam Pilkada Pesawaran,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kesiapan untuk bersidang di MK. “Kami siap menghadapi sidang di MK pada 3 Januari 2025, dengan data, fakta, dan bukti yang kami miliki. Saya sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan kami,” pungkas Handoko.
Dengan perkembangan ini, semua mata kini tertuju pada keputusan MK yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keabsahan pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024.***