SAIBETIK – Pengamat hukum Universitas Lampung, DR. Budiyono, SH., M.H., menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nanda-Antonius mengenai keabsahan ijazah Aries Sandi memiliki peluang kecil untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Budiyono, yang juga dosen Fakultas Hukum Unila, gugatan tersebut terkait dengan administrasi keabsahan ijazah yang tidak memenuhi ketentuan yang biasanya diterima di MK. “Permohonan gugatan yang diajukan ke MK umumnya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara atau pelanggaran berat terhadap konstitusi, seperti calon yang pernah dipidana atau dihukum,” ujarnya.
Budiyono menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berfokus pada menjaga konstitusi, sehingga gugatan mengenai keabsahan ijazah dinilai tidak cukup kuat untuk diproses lebih lanjut. “Jika hanya soal keabsahan ijazah, saya rasa ini agak berat. Terlebih, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang sah berdasarkan laporan polisi,” tambahnya.
Pengamat ini juga menilai bahwa, tanpa adanya bukti otentik, peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil. Ia juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjalankan tugas mereka dengan benar. “Bahkan pernah ada kasus di mana MK membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat, seperti jika calon tersebut pernah dihukum,” ungkapnya.
Selain itu, Budiyono menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah karena hilang, yang dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak kepolisian. “Aries Sandi sudah pernah menjadi Bupati dan juga mencalonkan diri di DPR RI, sehingga proses verifikasi faktual tidak lagi diperlukan,” katanya.
Gugatan yang disampaikan oleh paslon Nanda-Antonius ini, lanjut Budiyono, kemungkinan besar akan sulit dibuktikan di MK, mengingat yang diminta adalah ijazah terakhir, bukan ijazah SD atau SMA. “Terkait surat keterangan (Suket), apakah benar atau tidak, akan sangat sulit untuk dibuktikan di MK,” jelasnya.
Sebagai catatan, Budiyono mengingatkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) umumnya berfokus pada perhitungan suara. Oleh karena itu, syarat formil yang harus dipenuhi dalam pengajuan gugatan perselisihan adalah ambang batas selisih suara tertentu.
“Yang bisa digugat adalah hasil perhitungan suara, di mana ada syarat formil tentang ambang batas pengajuan permohonan perselisihan, yaitu berapa persen selisih suara,” pungkasnya.***