SAIBETIK — Demi melindungi kesejahteraan petani dan menciptakan kepastian harga, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga jual ubi kayu di tingkat petani.
Dalam instruksi tersebut, harga ubi kayu ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar pati—suatu langkah penting yang disambut antusias oleh para petani.
Instruksi ini berlaku mulai 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota serta seluruh industri pengolahan tapioka di wilayah Lampung. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung, menyusul aksi unjuk rasa petani dan mahasiswa yang menuntut keadilan harga di halaman Kantor Gubernur Lampung.
“Instruksi ini akan kami sampaikan ke seluruh perusahaan. Saya minta agar dipatuhi dan dijalankan,” tegas Gubernur Rahmat Mirzani saat menerima delegasi petani dan mahasiswa di Ruang Abung, Senin (5/5).
Ia menambahkan, ketetapan ini berlaku hingga adanya keputusan dari pemerintah pusat terkait larangan dan pembatasan (lartas) ekspor komoditas tertentu, serta akan terus dikoordinasikan bersama Satgas Pangan Polda Lampung.
Rahmat Mirzani juga menegaskan bahwa harga singkong di Lampung tergolong tinggi dibandingkan daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Namun, dengan penghapusan pengukuran kadar pati, kebijakan ini diharapkan lebih adil bagi petani.
“Silakan dihitung, harga ini tanpa melihat kadar aci. Ini langkah untuk memberi kepastian dan keberpihakan kepada petani kita,” pungkasnya.***