• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/kg Tanpa Ukur Kadar Pati

Melda by Melda
06/05/2025
in POLITIK
Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/kg Tanpa Ukur Kadar Pati

SAIBETIK — Demi melindungi kesejahteraan petani dan menciptakan kepastian harga, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga jual ubi kayu di tingkat petani.

Dalam instruksi tersebut, harga ubi kayu ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar pati—suatu langkah penting yang disambut antusias oleh para petani.

Instruksi ini berlaku mulai 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota serta seluruh industri pengolahan tapioka di wilayah Lampung. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung, menyusul aksi unjuk rasa petani dan mahasiswa yang menuntut keadilan harga di halaman Kantor Gubernur Lampung.

BeritaTerkait

Harga Beras Melonjak, Gerbang Tani: Petani dan Rakyat Kecil Justru Paling Terdampak

Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan dan Tandatangani MoU Inovasi “Aku Lulus” di Tanggamus

“Instruksi ini akan kami sampaikan ke seluruh perusahaan. Saya minta agar dipatuhi dan dijalankan,” tegas Gubernur Rahmat Mirzani saat menerima delegasi petani dan mahasiswa di Ruang Abung, Senin (5/5).

Ia menambahkan, ketetapan ini berlaku hingga adanya keputusan dari pemerintah pusat terkait larangan dan pembatasan (lartas) ekspor komoditas tertentu, serta akan terus dikoordinasikan bersama Satgas Pangan Polda Lampung.

Rahmat Mirzani juga menegaskan bahwa harga singkong di Lampung tergolong tinggi dibandingkan daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Namun, dengan penghapusan pengukuran kadar pati, kebijakan ini diharapkan lebih adil bagi petani.

“Silakan dihitung, harga ini tanpa melihat kadar aci. Ini langkah untuk memberi kepastian dan keberpihakan kepada petani kita,” pungkasnya.***

Source: wahyudin
Tags: GubernurRMDHargaSingkong1350KeadilanHargaLampungBergerakPetaniBerdaulatSingkongTanpaRefaksi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kolaborasi DPR RI dan BGN Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Next Post

Hardiknas 2025 di Lampung: Wagub Jihan Serukan Kolaborasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Next Post
Hardiknas 2025 di Lampung: Wagub Jihan Serukan Kolaborasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Hardiknas 2025 di Lampung: Wagub Jihan Serukan Kolaborasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Gubernur Mirza Siap Hadirkan Sekolah Rakyat di Lampung: Pendidikan Gratis dan Berkarakter untuk Anak-Anak Kurang Mampu

Gubernur Mirza Siap Hadirkan Sekolah Rakyat di Lampung: Pendidikan Gratis dan Berkarakter untuk Anak-Anak Kurang Mampu

Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Langsung Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Langsung Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Pisah Sambut Kajati Lampung, Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Kuntadi dan Sambut Semangat Baru dari Danang Suryo Wibowo

Pisah Sambut Kajati Lampung, Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Kuntadi dan Sambut Semangat Baru dari Danang Suryo Wibowo

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved