SAIBETIK InsidePolitik – Pascapilkada, gelombang perpindahan pejabat Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Lampung Selatan memantik perhatian publik dan DPRD Lampung Selatan. Isu eksodus ini tidak hanya mencuat, tetapi juga menimbulkan polemik di tengah pengelolaan kepegawaian daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pejabat eselon dari Pesawaran diduga pindah ke Pemkab Lampung Selatan untuk menempati jabatan strategis. Di antaranya adalah posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan Kepala Dinas PUPR.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto, mengingatkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan berhati-hati dalam mengatur perpindahan ASN. Ia menilai, fenomena ini bisa memperburuk tata kelola kepegawaian yang sudah carut-marut.
“Lampung Selatan membutuhkan penataan kepegawaian yang menyeluruh, tapi bukan dengan cara impor pejabat dari luar. Jangan sampai menambah daftar persoalan yang ada,” tegas Dwi, anggota Fraksi Partai Gerindra.
Dwi juga menyoroti penempatan pejabat yang kerap mengabaikan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Menurutnya, hal ini menjadi penyebab utama kekacauan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah (OPD).
“Wajar kalau sekarang ini tidak jelas siapa memimpin apa. Jabatan strategis tidak diisi oleh orang dengan keahlian yang sesuai,” kritiknya.
Selain itu, Dwi menyayangkan tingginya intensitas mutasi jabatan di Lampung Selatan. Ia menilai, kebijakan yang tidak mempertimbangkan waktu dan efektivitas kerja pejabat justru merugikan.
“Pejabat yang baru enam bulan menjabat sudah digeser lagi. Padahal, mereka baru saja mulai memahami tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.
BKD Lampung Selatan Klarifikasi
Menanggapi isu eksodus tersebut, Kepala BKD Lampung Selatan, Tirta Saputra, membantah adanya perpindahan ASN dari Pesawaran secara resmi. Menurutnya, para pejabat dari Pesawaran yang datang ke Lampung Selatan hanya sebatas melakukan konsultasi.
“Belum ada proses mutasi apa pun. Prosedur mutasi itu panjang, dan sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat yang resmi berpindah,” jelas Tirta.
Ia menambahkan, mekanisme mutasi melibatkan koordinasi antarlembaga yang kompleks, sehingga tidak dapat dilakukan secara instan.
“Kami juga tidak tahu detail siapa saja yang datang untuk konsultasi karena semuanya dilakukan antar-BKD,” ujar Tirta.
Sorotan Publik
Fenomena perpindahan pejabat ini menjadi perhatian serius, terutama karena posisi strategis yang disebut-sebut menjadi incaran. Eksodus ini dinilai mencerminkan persoalan internal di Pemkab Pesawaran sekaligus tantangan baru bagi Pemkab Lampung Selatan dalam mengelola tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Sorotan terhadap kompetensi, transparansi, dan mekanisme mutasi diharapkan menjadi perhatian serius untuk menjaga profesionalisme birokrasi di kedua kabupaten tersebut.***