SAIBETIK– Panggung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu perdebatan sengit terkait keabsahan ijazah salah satu calon Bupati Pesawaran. Sorotan tajam tertuju pada Aries Sandi, yang pencalonannya kini berada di ujung tanduk. Fakta-fakta persidangan mengindikasikan bahwa bukti kepemilikan ijazah persamaan yang sah dari Aries Sandi tak kunjung muncul, memicu keraguan mendalam dari majelis hakim.
Dalam sidang pamungkas yang digelar Senin (17/2/2025), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Ia menegaskan bahwa rapor SMA enam semester adalah syarat mutlak bagi peserta ujian persamaan. “Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra. “Harus, Pak. Wajib itu,” jawab Thomas Amirico dengan tegas.
Namun, fakta pahit terungkap: Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5, syarat krusial untuk mengikuti ujian persamaan. “Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan rapor semester 5 sebagai bukti? Sebenarnya ada atau tidak rapor kelas 3-nya?” cecar Saldi Isra. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, dengan nada getir.
Keterangan Thomas Amirico semakin memperlemah posisi Aries Sandi. Ia menyatakan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ganda untuk individu yang sama. Hal ini menampik klaim saksi pihak terkait yang menyebut Aries Sandi telah menggunakan SKPI sejak 2010, sementara SKPI yang digunakan dalam Pilkada 2024 baru terbit pada 2018.
Posisi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto kian terpojok. Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. “Kami telah membentuk tim untuk menelusuri. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.
Dengan demikian, nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto berada di tangan palu hakim MK. Sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025) akan menjadi penentu akhir dari drama Pilkada Pesawaran ini.***