SAIBETIK – DPRD Kabupaten Pringsewu melaksanakan rapat paripurna dengan agenda yang padat pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam satu hari, lembaga legislatif ini membahas empat isu utama, yaitu pidato presiden, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, perubahan APBD 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dimulai pada pagi hari dan dilanjutkan setelah salat Jumat. Selain dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan elemen masyarakat lainnya, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.
Dalam penyampaian terkait RAPBD 2025, Pj Bupati Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan R-APBD 2025 telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional. RAPBD 2025 juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung, serta visi, misi, dan sasaran pokok dari RPJPD Pringsewu 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan prioritas lainnya.
“Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2025 adalah Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah,” ujar Marindo.
Terkait dengan perubahan APBD 2024, Pj Bupati menjelaskan bahwa struktur perubahan yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan disusun untuk memenuhi tuntutan tugas pemerintahan serta mengakomodasi kepentingan pelayanan masyarakat. “Kami telah mendengar dan mengakomodasi berbagai catatan, saran, dan masukan dari DPRD, baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam dengar pendapat dengan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” tambahnya.
Marindo juga mengungkapkan bahwa pembahasan RAPBD 2025 telah dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kami memastikan bahwa pembahasan RAPBD dilakukan dengan penuh pemahaman mengenai tugas dan fungsi masing-masing pihak,” jelasnya.
Pada agenda terakhir, yakni pengesahan RPJPD 2025-2045, Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD, terutama Bapemperda, dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD. “RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah setiap lima tahun,” ungkapnya.
RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 disusun dengan visi jangka panjang “Pringsewu Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan,” yang dirumuskan untuk mewujudkan cita-cita Provinsi Lampung dan Indonesia 2045. Marindo berharap bahwa setiap kebijakan dan target kinerja pembangunan yang ditetapkan dapat tercapai, sehingga Kabupaten Pringsewu terus mengalami kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***