SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa dan optimalisasi potensi sumber daya lokal melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas. Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (17/2/2025) ini menjadi momentum krusial dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi sektor-sektor strategis bagi pembangunan Kabupaten Pesawaran, yaitu: Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dan optimalisasi potensi lokal merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, yang mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam merumuskan Ranperda yang berpihak pada masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif dan implementatif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat desa, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan memastikan bahwa potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa terakomodasi dalam kebijakan ini,” kata Wildan.
Keempat Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengembangkan potensi ekonomi daerah, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat desa.***