SAIBETIK— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi para wakil ketua: Merik Havit, Benny Raharjo, dan Bela Jayanti. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Supriyanto mewakili Bupati Egi Radityo Pratama, bersama unsur Forkopimda dan jajaran OPD.
Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Ranperda telah melalui proses evaluasi bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Meski pelaksanaan APBD 2024 dinilai berjalan sesuai ketentuan, sejumlah catatan tetap diberikan untuk penyempurnaan tata kelola di masa mendatang.
“DPRD menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda, dengan catatan Pemda perlu meningkatkan efisiensi, ketepatan program, dan pemerataan pembangunan. Evaluasi ini penting sebagai refleksi menuju perencanaan 2025 yang lebih baik,” ujar Erma.
Sementara itu, Sekda Supriyanto menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengawalan kebijakan anggaran.
“Kami berterima kasih atas kerja keras DPRD dalam proses pembahasan. Penetapan ini bukan akhir, melainkan langkah awal dalam memperbaiki pelayanan publik serta tata kelola keuangan yang lebih akuntabel,” jelasnya.
DPRD juga menekankan beberapa rekomendasi dari fraksi-fraksi, antara lain perbaikan terhadap efektivitas program prioritas, optimalisasi serapan anggaran, serta perhatian pada pembangunan yang merata di seluruh wilayah Lampung Selatan.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh legitimasi atas pelaksanaan anggaran tahun lalu, tetapi juga fondasi kuat untuk menyusun strategi fiskal yang lebih adaptif dan responsif di tahun anggaran 2025.***