SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat ini merupakan bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah guna memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., serta Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Erma Yusneli.
DPRD Lampung Selatan memastikan bahwa proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan roda pemerintahan di Lampung Selatan tetap stabil dan kondusif dalam menyongsong kepemimpinan selanjutnya.***