SAIBETIK– Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Efisiensi Anggaran yang berlangsung di Jakarta pada 14-17 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Respati Indonesia (URINDO) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tema yang diangkat dalam bimtek ini adalah “Penguatan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Pringsewu 2024-2029”, dengan narasumber utama Rino Rio Kent, S.STP, M.M, yang merupakan Analis Perencanaan Anggaran Sub Direktorat Perencanaan Anggaran 3, Ditjen Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri.
Fokus Bimtek: Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran
Salah satu peserta, Anton Subagyo, anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa bimtek ini membahas secara mendalam penyusunan anggaran pemerintah daerah agar lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi anggaran sangat penting agar Kabupaten Pringsewu bisa lebih optimal dalam pembahasan anggaran. Di satu sisi, belanja wajib seperti gaji pegawai harus diamankan, tetapi di sisi lain, belanja publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama,” jelas Anton.
Menurutnya, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa APBD diarahkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar target pembangunan yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal.
Inovasi dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Anton menambahkan bahwa DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memastikan keseimbangan anggaran yang sehat.
Dalam bimtek ini, narasumber dari Kemendagri juga memberikan pemahaman tentang strategi optimalisasi belanja daerah, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sebagai contoh, Anton menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang akurat untuk program penanganan stunting.
“Jika targetnya adalah mengentaskan 1.000 anak stunting dengan pemberian gizi tambahan seperti susu, maka anggarannya harus benar-benar untuk kebutuhan tersebut. Jangan sampai 80% anggaran habis untuk operasional, sementara hanya 20% yang digunakan langsung untuk anak-anak yang membutuhkan,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Sebagai Kebijakan Nasional
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa program efisiensi anggaran telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Namun, dalam implementasinya, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan bahwa APBD tetap pro-rakyat dan tidak terjebak dalam belanja yang kurang produktif.
“Kita mendukung penuh program pemerintah dalam menata APBD yang lebih sehat. Jika ada ‘lemak-lemak’ dalam anggaran, harus dipangkas. Namun, kita juga harus memastikan APBD tetap memiliki ‘gizi’ yang cukup untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Anton.
Dengan adanya bimtek ini, DPRD dan jajaran Sekretariat Dewan Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat lebih memahami dan menerapkan efisiensi anggaran, sehingga APBD dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***