SAIBETIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Lampung Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri 37 dari total 50 anggota dewan. Sebanyak 13 anggota lainnya tercatat tidak hadir dalam agenda strategis tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS adalah tahap awal dalam proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah, dengan acuan pada pagu indikatif dan plafon anggaran yang telah disepakati.
“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.
Sementara itu, mewakili Badan Anggaran DPRD, Jenggis Khan Haikal menjelaskan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS berlangsung sejak 24 hingga 31 Juli 2025. Pembahasan tingkat komisi dilaksanakan pada 25 hingga 30 Juli 2025, serta finalisasi pada 5 Agustus 2025.
“Dokumen KUA-PPAS disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati di tingkat komisi, dan mengacu pada kebutuhan riil masyarakat,” ungkap Jenggis Khan Haikal.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi simbol penting sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan warga Lampung Selatan.***