• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPR Respons Wacana Koruptor Dapat Diampuni Melalui Denda Damai

Melda by Melda
30/12/2024
in POLITIK
DPR Respons Wacana Koruptor Dapat Diampuni Melalui Denda Damai

SAIBETIK– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. Wacana ini memicu perdebatan mengenai perlunya regulasi yang lebih jelas untuk mencegah penafsiran yang keliru.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa meskipun wacana tersebut tidak sepenuhnya salah, peraturan yang lebih tegas dan jelas harus segera disusun agar tidak menimbulkan interpretasi yang bertentangan dengan hukum yang ada.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang ada ruang untuk penafsiran dalam normanya. Namun, perlu adanya klarifikasi dan revisi undang-undang agar lebih jelas dan tidak menyalahi ketentuan,” ujar Irawan.

BeritaTerkait

No Content Available

Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi

Denda damai merupakan solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan, di mana pelaku tindak pidana membayar sejumlah uang yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini diharapkan dapat mengatasi tindak pidana yang merugikan negara, khususnya dalam ranah ekonomi.

Irawan menegaskan bahwa Jaksa Agung memang memiliki wewenang untuk menggunakan denda damai (schikking), namun hal ini hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Jaksa Agung berhak menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan dapat menerapkan denda damai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Meskipun demikian, penerapan denda damai ini hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan, kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Restorative Justice dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Denda damai dalam konteks ini juga dikategorikan sebagai bagian dari konsep restorative justice, yakni upaya untuk memulihkan kerugian ekonomi negara. Dikenal juga dengan istilah fiscal recovery, mekanisme ini bertujuan untuk mengganti kerugian negara tanpa melibatkan proses pengadilan yang panjang.

Irawan, yang juga Wasekjen Golkar, mengingatkan bahwa dalam membaca undang-undang, kata-kata yang digunakan harus diperhatikan dengan seksama untuk menghindari interpretasi yang salah. Menurutnya, penting untuk menjawab pertanyaan berikut: Apakah denda damai dalam tindak pidana ekonomi bisa berlaku juga untuk tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara?

Perlunya Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Irawan mencontohkan kasus Harvey Moeis, yang dianggap merugikan perekonomian negara dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah tindak pidana seperti yang terjadi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, migas, pertambangan, dan perdagangan juga termasuk dalam kategori yang dapat merugikan negara.

Oleh karena itu, Irawan menilai bahwa perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk segera merevisi undang-undang tindak pidana korupsi, mengingat kebijakan hukum yang semakin menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan arah politik hukum Presiden Prabowo Subianto yang lebih fokus pada pemulihan aset melalui asset/fiscal recovery.

“Pemerintah dan DPR harus memperjelas dan merinci kewenangan Jaksa Agung, baik berdasarkan prinsip dominus litis maupun prinsip oportunitas, termasuk penerapan denda damai yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung,” pungkas Irawan.***

Source: MELDA
Tags: Dapat DiampuniDPR ResponsMelalui Denda DamaiWacana Koruptor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ingin Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Begini Langkah Mudahnya!

Next Post

Profil Anggota DPR Gerindra yang Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Next Post
Profil Anggota DPR Gerindra yang Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Profil Anggota DPR Gerindra yang Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Viralnya Sengketa Ijazah Aries Sandi, Simpatisan Kecewa dan Harapkan Klarifikasi

Viralnya Sengketa Ijazah Aries Sandi, Simpatisan Kecewa dan Harapkan Klarifikasi

Serikat Petani Soroti Kebijakan Pemerintah yang Merugikan Petani Sepanjang 2024

Serikat Petani Soroti Kebijakan Pemerintah yang Merugikan Petani Sepanjang 2024

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi dan Penetapan NIP CPNS 2024

Polres Pesawaran Catat Kenaikan Pengungkapan Kasus 23,16% pada 2024

Polres Pesawaran Catat Kenaikan Pengungkapan Kasus 23,16% pada 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved