• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Januari 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka pada 27 Agustus 2025

Melda by Melda
05/12/2024
in POLITIK
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

SAIBETIK—DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada tanggal 27 Agustus 2025. Pilkada ulang ini dilakukan karena suara kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, pertimbangan juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” kata Zulfikar.

BeritaTerkait

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Suherman Tegaskan Pentingnya Soliditas Kader, Sagang Nainggolan Siap Maju

Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa pendanaan Pilkada ulang ini akan dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Pemerintah pusat juga bisa memberikan dukungan melalui APBN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun 2025. Zulfikar juga menekankan pentingnya KPU RI untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak, seperti Anggota Komisi I DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2024, ada 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Berdasarkan undang-undang, pasangan calon tersebut bersaing dengan kotak kosong di surat suara. Di antara daerah-daerah tersebut, Pangkalpinang dan Bangka menjadi sorotan karena kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal. Di Pangkalpinang, kotak kosong mengalahkan pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim, sementara di Bangka, kotak kosong mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian.***

Source: MELDA
Tags: 2025BangkaDPRKotak KosongKPUMahkamah KonstitusiPangkalpinangPemilu 2024Peraturan KPUPilkada SerentakPilkada Ulang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP Terkait Anggaran Pilkada 2024

Next Post

PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran di Pemilu dan Pilkada 2024

Next Post
PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran di Pemilu dan Pilkada 2024

PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran di Pemilu dan Pilkada 2024

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Pilkada Barito Utara: Dua Paslon Dapatkan Perolehan Suara yang Sama Persis

Pilkada Barito Utara: Dua Paslon Dapatkan Perolehan Suara yang Sama Persis

Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP Terkait Anggaran Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Bulukumba Dilempar Kotoran Sapi, Massa Kecewa Atas Ketidakmampuan Menuntaskan Kasus Politik Uang

Panji Nugraha Resmi Dilantik Sebagai Advokat, Siap Perjuangkan Keadilan untuk Rakyat Lampung

Panji Nugraha Resmi Dilantik Sebagai Advokat, Siap Perjuangkan Keadilan untuk Rakyat Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

12/01/2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved