SAIBETIK—DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada tanggal 27 Agustus 2025. Pilkada ulang ini dilakukan karena suara kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, pertimbangan juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” kata Zulfikar.
Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa pendanaan Pilkada ulang ini akan dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Pemerintah pusat juga bisa memberikan dukungan melalui APBN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun 2025. Zulfikar juga menekankan pentingnya KPU RI untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak, seperti Anggota Komisi I DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2024, ada 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Berdasarkan undang-undang, pasangan calon tersebut bersaing dengan kotak kosong di surat suara. Di antara daerah-daerah tersebut, Pangkalpinang dan Bangka menjadi sorotan karena kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal. Di Pangkalpinang, kotak kosong mengalahkan pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim, sementara di Bangka, kotak kosong mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian.***