SAIBETIK- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, pengkhianatan terhadap konstitusi, serta ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Pilkada DPRD Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa dasar konstitusional Pilkada sudah sangat jelas dan tidak membuka ruang tafsir manipulatif.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Menurut Sutrisno, frasa tersebut tidak bisa dilepaskan dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Konstitusi kita sudah sangat terang. Makna ‘dipilih secara demokratis’ tidak bisa ditarik ke belakang menjadi pemilihan oleh DPRD. Demokratis itu ya dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Sutrisno.
Putusan MK Perkuat Posisi Pilkada Langsung
Sutrisno juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang secara eksplisit menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah.
“Putusan MK itu mempertegas bahwa Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945. Artinya, Pilkada adalah pemilu, dan pemilu hanya sah jika dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir bagi pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali mekanisme Pilkada lewat DPRD dengan dalih efisiensi atau stabilitas politik.
Makna “Demokratis” Bukan untuk Elitisme
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam proses amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk mengembalikan kekuasaan kepada elit politik.
Frasa tersebut, kata dia, merupakan bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. Namun, semangat utamanya tetap sama: kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Jangan dipelintir seolah-olah DPRD lebih demokratis dari rakyat. Itu logika yang sesat dan berbahaya,” katanya.
Sorotan ke Internal Partai dan Politik Uang
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyinggung persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik secara umum. Sutrisno mengakui masih adanya praktik eksploitasi calon sejak tahap awal pencalonan.
Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong kontestasi Pilkada menjadi arena adu modal, bukan adu gagasan dan kapasitas kepemimpinan. Dampaknya adalah suburnya politik uang dan rusaknya kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.
Namun, ia menegaskan bahwa solusi atas problem tersebut bukan dengan mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.
Rapidin: Hak Rakyat Tak Bisa Ditawar
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari garis ideologisnya dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan konsisten menjaga prinsip bahwa pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan langsung oleh rakyat. Itu harga mati,” tegas Rapidin.
Ia menekankan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi, apalagi dirampas atas nama kepentingan politik jangka pendek.
Ancaman Oligarki dan Koalisi Permanen
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga mencium adanya benang merah antara wacana Pilkada lewat DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan dilontarkan sejumlah elit partai.
Sutrisno menduga, manuver tersebut muncul karena ketidakmampuan koalisi besar tertentu menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang dinilai konsisten melahirkan kader-kader kepala daerah berkualitas dan kompetitif dalam Pilkada langsung.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Pilkada lewat DPRD berpotensi dijadikan alat politik untuk mengamankan kekuasaan nasional, termasuk dalam rangka menghadapi Pilpres 2029.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme, tapi soal niat politik. Mengunci kepala daerah lewat DPRD sama saja membuka pintu oligarki dan mematikan partisipasi rakyat,” kecamnya.
PDI Perjuangan Tegaskan Sikap Akhir
Atas dasar itu, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan penolakan total terhadap gagasan pengembalian Pilkada ke DPRD.
“Ini ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi. PDI Perjuangan akan berdiri di garis terdepan menjaga kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***








