SAIBETIK—Sebanyak 80 calon saksi dari delapan pekon di Kecamatan Gadingrejo menerima pembekalan ilmu saksi dari DPC PDIP Pringsewu di Pekon Blitarejo pada Senin (28/10/2024). Acara ini berlangsung mulai pukul 13:00 WIB hingga selesai di kediaman Karman, Ketua PAC PDIP Kecamatan Gadingrejo.
Delapan pekon yang mengirimkan calon saksi dalam rangka persiapan pilkada mendatang adalah Pekon Panjerejo, Blitarejo, Parerejo, Wates, Wates Selatan, Wates Timur, Tambakrejo, dan Tambakrejo Barat.
Pembekalan tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari DPC PDIP Pringsewu, termasuk Agus Purnomo, Aris Wahyudi, dan Kris Purwono Nugroho, yang merupakan anggota Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN).
Acara ini juga dihadiri oleh bakal calon wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Laras Tri Handayani. Meskipun tidak dapat mengikuti hingga akhir, Laras tetap mengabsen para calon saksi dari masing-masing utusan pekon.
Menurut Ari dari sekretariat DPC PDIP Pringsewu, terdapat sekitar 40 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan pekon, di mana setiap TPS harus dikawal oleh dua saksi. Dalam kesempatan itu, Laras Tri Handayani mengingatkan para calon saksi untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas mereka selama pemilukada. “Jangan sampai ada saksi yang pulang sebelum menyelesaikan tugasnya dengan alasan apapun,” tegasnya.
Laras menekankan pentingnya para saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Fauzi-Laras, untuk berjuang demi kemenangan. “Saksi harus tetap tenang dan tidak kocar-kacir saat bertugas di lapangan,” ujarnya.
Aris Wahyudi, sebagai narasumber, meminta semua saksi untuk mematuhi perintah partai. “Setiap saksi sebaiknya bertugas di kampungnya sendiri agar mereka mengenal siapa saja yang akan mencoblos,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa seorang saksi harus mampu memprediksi siapa yang akan unggul di TPS-nya, sehingga mereka perlu bekerja keras untuk memenangkan pasangan calon yang diusung oleh partai.
Kris Purwono Nugroho menegaskan bahwa saksi harus bekerja ekstra, terutama karena akan ada dua pilkada, yaitu pilbup dan pilgub. “Untuk pilbup, saksi harus mengamankan pasangan calon nomor urut 1, Fauzi-Laras, sedangkan untuk pilgub, mereka harus mengamankan pasangan nomor urut 1, Arinal-Satono,” pungkasnya.***