SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, sesuai hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan KPU.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 yang diterbitkan KPU Pesawaran. Dokumen pencalonan dikembalikan karena formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani, serta bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir dalam proses pendaftaran.
Ketua KPU: Pendaftaran Harus Sesuai Regulasi
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh calon kepala daerah harus memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menemukan bahwa dokumen pencalonan belum lengkap. Selain formulir KWK yang belum ditandatangani, calon wakil bupati juga tidak hadir saat pendaftaran. Ini menjadi kendala utama dalam proses penerimaan berkas,” jelas Fery, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Fery menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan regulasi dan tidak berpihak pada siapapun.
“Semua pasangan calon harus memenuhi ketentuan yang ada. Tidak ada pengecualian. Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku untuk memastikan PSU berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
KPU Pastikan Proses PSU Berjalan Sesuai Aturan
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menambahkan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan pemilu, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar penyelenggaraan PSU.
“Kami menjalankan tahapan PSU berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Dede.
Hingga saat ini, belum ada informasi apakah pihak Elin Septiani akan melakukan perbaikan berkas dan kembali mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan KPU.***