SAIBETIK – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari wacana penghapusan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 persen yang sedang digulirkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, penghapusan ambang batas ini dapat mengganggu fungsi-fungsi vital DPR, seperti legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Dasco menilai bahwa jika ambang batas dihapus atau diturunkan menjadi nol persen, DPR berpotensi dihuni oleh terlalu banyak partai politik, yang bisa menghambat konsolidasi tugas-tugas legislatif. “Fungsi DPR itu harus terkonsolidasi. Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi-fungsi ini akan terganggu dan mengganggu kinerja pemerintah juga,” ujar Dasco.
Meski demikian, Dasco mengakui bahwa penghapusan parliamentary threshold memberikan peluang bagi partai-partai kecil yang selama ini gagal mencapai ambang batas 4 persen untuk lolos ke DPR. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif.
“Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan. Namun, ada plus minusnya. Kalau semua partai politik yang ikut pemilu bisa duduk di DPR, ya nanti kita lihat dampaknya pada fungsi DPR,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), menyambut baik wacana pembatalan parliamentary threshold. Ia menyebut langkah tersebut sebagai harapan baru bagi partai-partai kecil, seperti PBB, yang selama ini kesulitan meraih kursi di DPR.
“Ini memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ujar Yusril. Ia berharap penghapusan ambang batas parlemen dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil dalam meraih kursi di legislatif.
Dasco mengingatkan bahwa kebijakan mengenai parliamentary threshold harus dikaji dengan mendalam, karena potensi dampaknya terhadap kinerja dan konsolidasi fungsi DPR sangat besar. Sementara itu, Yusril melihat penghapusan ini sebagai kesempatan bagi partai-partai kecil untuk bersaing secara lebih adil di pemilu.***