• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

Melda by Melda
06/01/2025
in POLITIK
Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

SAIBETIK– Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. Diskon ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diberlakukan pada awal tahun 2025.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon tarif listrik ini akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan. “Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, karena sistem digital kami yang akan mengatur pemotongan tarif listrik ini,” ujar Darmawan.

Untuk pelanggan prabayar, klaim diskon bisa dilakukan dengan cara membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Dinas BMBK Lampung Hentikan Proyek Kabel Bawah Tanah PLN yang Tak Berizin di Jalur Wisata Pesawaran

  1. Buka aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih menu kelistrikan
  3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter
  4. Klik “Beli Token” dan pilih nominal yang diinginkan
  5. Lakukan pembayaran, dan token akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya”

Namun, pelanggan prabayar tidak dapat menimbun token dalam jumlah besar, karena PLN membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. Misalnya, pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan, dan dengan diskon 50%, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercatat pada tagihan bulanan mereka, tanpa perlu melakukan langkah tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif ini berjumlah Rp 12,1 triliun dan akan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Diskon listrik ini merupakan salah satu dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, selain kebijakan lainnya seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok.***

Source: MELDA
Tags: 2025BantuanPemerintahDiskonListrikInsentifListrikKenaikanPPNPelangganPLNPlnPPNKenaikanTarifListrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

PAN dan PKB Bungkam Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Termasuk Pergantian Sri Mulyani

Next Post

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Next Post
Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet Memukau dengan Motoki Ohmori

Setelah Tertunda, MBC Drama Awards 2024 Siap Tayang Hari Ini

Setelah Tertunda, MBC Drama Awards 2024 Siap Tayang Hari Ini

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Formasi Terisi Penuh! 93 Tenaga Teknis Pemkot Pekalongan Lolos Seleksi PPPK 2024

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Kabar Baik! 1.490 Honorer di Pemkab Aceh Singkil Lolos Seleksi PPPK Tahap 1

J-Hope BTS Sumbangkan 100 Juta Won untuk Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

J-Hope BTS Sumbangkan 100 Juta Won untuk Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved