SAIBETIK– Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. Diskon ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diberlakukan pada awal tahun 2025.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon tarif listrik ini akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan. “Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, karena sistem digital kami yang akan mengatur pemotongan tarif listrik ini,” ujar Darmawan.
Untuk pelanggan prabayar, klaim diskon bisa dilakukan dengan cara membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu kelistrikan
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter
- Klik “Beli Token” dan pilih nominal yang diinginkan
- Lakukan pembayaran, dan token akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya”
Namun, pelanggan prabayar tidak dapat menimbun token dalam jumlah besar, karena PLN membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. Misalnya, pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan, dan dengan diskon 50%, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercatat pada tagihan bulanan mereka, tanpa perlu melakukan langkah tambahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif ini berjumlah Rp 12,1 triliun dan akan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Diskon listrik ini merupakan salah satu dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, selain kebijakan lainnya seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok.***