SAIBETIK InsidePolitik – Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo (MDR), menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 10 jam pada Selasa (21/1). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun anggaran 2022, dengan nilai pagu sebesar Rp6,99 miliar.
“Hari ini, penyidik Kejati Lampung memeriksa saksi saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, kepada media.
Masagus mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan jeda istirahat yang diberikan kepada MDR. Penyidik memberikan sekitar 40 pertanyaan kepada Bupati terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MDR sebagai kepala daerah.
“Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini serta terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pembuktian dan menemukan tersangka,” jelas Masagus.
Proyek yang disorot ini sempat memicu penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamtim, pada November 2024 lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024.
Usai pemeriksaan, MDR memilih bungkam ketika dimintai komentar oleh awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan pribadinya bersama penasihat hukum tanpa memberikan pernyataan.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek senilai hampir Rp7 miliar tersebut bertujuan untuk penataan kawasan strategis di Lampung Timur. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran memunculkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.***