SAIBETIK— Menjelang tahun ajaran baru, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si. turun langsung ke lapangan guna memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan bersih, transparan, dan tanpa penyimpangan.
Dalam tinjauannya ke sejumlah sekolah di wilayah Kotabumi seperti SMPN 10, SMPN 7, dan SDN 5, Bupati menekankan bahwa pendidikan adalah hak seluruh anak, dan seluruh proses penerimaan harus berpedoman pada keadilan dan integritas.
“Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada titipan. Semua proses harus berjalan sesuai regulasi. Saya hadir langsung agar masyarakat tahu bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik curang dalam dunia pendidikan,” tegas Bupati saat berdialog dengan orang tua calon siswa.
Bupati juga memantau alur pendaftaran, digitalisasi data calon siswa, dan kesiapan panitia di lapangan. Dalam arahannya kepada para kepala sekolah dan panitia SPMB, ia menegaskan pentingnya menjunjung prinsip zonasi, afirmasi, dan prestasi sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Bupati bahkan telah menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh proses SPMB.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain curang dalam proses ini. Pendidikan harus jadi ladang kejujuran, bukan ajang transaksional,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten I Drs. Mankodri, Kadiskominfo Gunaido Utama, S.IP., M.H., serta Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Komite SMPN 7 Ir. H. Azwar Yazid.
Dengan keterlibatan langsung pimpinan daerah, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi role model nasional dalam pelaksanaan PPDB yang bersih dan berpihak kepada rakyat.***