SAIBETIK – Penyertaan modal sebesar Rp5 milyar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu masih terkatung-katung, menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) operasional. Hingga kini, dana tersebut belum dapat digunakan akibat belum adanya perbup yang mengatur operasional BUMD tersebut.
Dalam pernyataannya di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Masykur, didampingi Kabag Ekobang Idham A., menjelaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghambat penggunaan dana hibah tersebut. Namun, jika dana hibah digunakan tanpa adanya peraturan yang jelas, hal ini dapat berbahaya dan menimbulkan dampak hukum.
Masykur menyebutkan bahwa proses pembuatan perbup operasional BUMD saat ini sedang berlangsung dan sedang dalam tahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah perbup terbit, dana hibah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai. “Dengan adanya perbup, gaji pegawai bisa dirapel mulai dari direktur hingga staf,” jelasnya.
Kehadiran BUMD Pringsewu dalam sorotan publik dan anggota DPRD terkait ketidakaktifannya selama enam bulan terakhir. Direktur Utama BUMD Pringsewu, Achmad Nurfikri, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas bisnis. Kantor BUMD saat ini masih menempati ruang di PDAM, dan mereka masih mencari lokasi kantor yang layak. “Kami menggunakan ruang PDAM atas saran Asisten II,” ungkap Achmad.
Achmad menjelaskan bahwa meskipun belum ada kegiatan usaha yang berjalan, beberapa unit usaha sedang direncanakan untuk segera dilaksanakan. Divisi Bisnis BUMD, Imawan Sumantri, menyebutkan bahwa selama enam bulan terakhir, pihaknya telah melakukan penjajakan dan studi banding ke berbagai daerah untuk mencari jenis usaha yang cocok untuk Pringsewu.
Imawan juga mengungkapkan bahwa mereka telah membahas kerjasama dengan pabrik pupuk organik di Malang, Jawa Timur, yang menggunakan bahan baku cacing. Produk dari kompos cacing termasuk bubuk cacing, cacing kering, dan kotoran cacing yang dapat digunakan sebagai pakan ikan. Selain itu, BUMD juga berencana mengembangkan beras organik karena tingginya permintaan pasar.
Untuk pengelolaan sampah, BUMD akan menangani sampah organik di Pringsewu, yang menghasilkan sekitar 40 ton sampah setiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Maulana M. Lahudin, menyatakan bahwa keberadaan BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS) masih menjadi perhatian dewan, mengingat sejak dikeluarkannya SK pendirian pada November 2023, belum ada aktivitas usaha yang dilakukan.***