SAIBETIK– Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus di tahun 2024. Pemkab Tanggamus menerima alokasi insentif fiskal dari pemerintah pusat senilai Rp11,6 miliar, terbesar di Provinsi Lampung, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Insentif tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024, yang mengapresiasi kinerja tahun berjalan, khususnya dalam dua kategori: penurunan angka stunting dan percepatan belanja daerah.
Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, mewakili Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., menjelaskan bahwa untuk kategori penurunan stunting, Pemkab Tanggamus menerima insentif sebesar Rp5,9 miliar lebih. Sementara, penghargaan dalam kategori percepatan belanja daerah mengantarkan kabupaten ini meraih tambahan insentif senilai Rp5,6 miliar lebih.
“Total insentif yang diterima Pemkab Tanggamus dari pemerintah pusat sebesar Rp11,65 miliar. Ini merupakan bukti nyata dari keberhasilan kepemimpinan Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar Suaidi melalui sambungan telepon, didampingi Kepala BPKD Tanggamus, Okta Rizal.
Lebih lanjut, Suaidi menjelaskan bahwa insentif fiskal tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan prioritas di Kabupaten Tanggamus pada tahun ini.***