SAIBETIK — Dalam rangka memperkuat layanan pertanahan dan memastikan kepastian hukum atas transaksi tanah di wilayahnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi melantik Riska Kartini, A.Md.Ak., S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru, Rabu (16/7/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dan digelar secara khidmat di Kantor BPN Pringsewu. Kegiatan ini turut disaksikan rohaniawan serta jajaran saksi dari internal BPN.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menekankan pentingnya peran PPAT dalam proses legalisasi pertanahan, yang tak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi benteng kepastian hukum dalam setiap transaksi tanah.
“PPAT adalah garda depan pelayanan pertanahan. Kami harap Bu Riska dapat bekerja dengan integritas, kecepatan, dan akuntabilitas tinggi demi melayani masyarakat Pringsewu secara maksimal,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, Kantor Pertanahan Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang prima dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan secara nasional.***