SAIBETIK Pesawaran Inside – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyusul Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Seleksi PPPK tahap II telah dibuka oleh pemerintah, dengan masa pendaftaran yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Pemerintah berharap honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi ini untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi tersebut, meskipun telah terdata dalam sistem BKN.
Kriteria Honorer yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK
Menurut Keputusan MenPAN RB, hanya honorer yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pertama, honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 berhak mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, pemerintah juga memberikan toleransi kepada honorer dengan masa kerja minimal dua tahun per Oktober 2023.
Namun, honorer yang baru bergabung setelah Oktober 2023 tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II, karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun pada Januari 2025. Akibatnya, honorer yang tidak memenuhi kriteria ini terpaksa dirumahkan dan dihapus status kepegawaiannya, sehingga mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN.
Pencarian Solusi bagi Honorer yang Terdampak
Meskipun demikian, BKN mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi untuk menyelamatkan honorer yang terkena dampak kebijakan ini. Kebijakan baru diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Zudan Arif Fakrulloh juga menekankan bahwa saat ini pemerintah fokus untuk menyelesaikan proses pengangkatan 1,7 juta honorer yang sudah terdata dalam database BKN untuk menjadi ASN, baik melalui PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap honorer mendapatkan kesempatan yang adil.***