• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyusul Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II.

 

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Lancar, Dukung Aspirasi Mahasiswa Secara Tertib

Lampung Siap Menyambut Aksi Demo Besok, Pemprov Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kedamaian

Seleksi PPPK tahap II telah dibuka oleh pemerintah, dengan masa pendaftaran yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Pemerintah berharap honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi ini untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi tersebut, meskipun telah terdata dalam sistem BKN.

 

Kriteria Honorer yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK

 

Menurut Keputusan MenPAN RB, hanya honorer yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pertama, honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 berhak mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, pemerintah juga memberikan toleransi kepada honorer dengan masa kerja minimal dua tahun per Oktober 2023.

 

Namun, honorer yang baru bergabung setelah Oktober 2023 tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II, karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun pada Januari 2025. Akibatnya, honorer yang tidak memenuhi kriteria ini terpaksa dirumahkan dan dihapus status kepegawaiannya, sehingga mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN.

 

Pencarian Solusi bagi Honorer yang Terdampak

 

Meskipun demikian, BKN mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi untuk menyelamatkan honorer yang terkena dampak kebijakan ini. Kebijakan baru diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

 

Zudan Arif Fakrulloh juga menekankan bahwa saat ini pemerintah fokus untuk menyelesaikan proses pengangkatan 1,7 juta honorer yang sudah terdata dalam database BKN untuk menjadi ASN, baik melalui PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap honorer mendapatkan kesempatan yang adil.***

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: ASNBKNHonorer2025HonorerDirumahkanKeputusanMenPANRBPegawaiNonASNPemerintahIndonesiaPPPKSeleksiPPPKStatusKepegawaianZudanArifFakrulloh
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Secara Online

Next Post

6 Kriteria Baru Penerima Bansos Pendidikan PIP 2025

Next Post
6 Kriteria Baru Penerima Bansos Pendidikan PIP 2025

6 Kriteria Baru Penerima Bansos Pendidikan PIP 2025

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Gabungan Polairud Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Peran Hyeri dan Jung Soo Bin di Drama Korea ‘Friendly Rivalry’ Pikat Perhatian!

Peran Hyeri dan Jung Soo Bin di Drama Korea 'Friendly Rivalry' Pikat Perhatian!

Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Tersangka Dugaan Korupsi

Ferdy Djaya Saputra Pimpin KONI Pringsewu Periode 2025-2029 Secara Aklamasi

Ferdy Djaya Saputra Pimpin KONI Pringsewu Periode 2025-2029 Secara Aklamasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved