SAIBETIK– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan tiga rekomendasi strategis untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang inklusif dan adil gender. Langkah ini bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi penting adalah penyusunan kurikulum pendidikan politik khusus bagi perempuan. “Melalui kurikulum ini, perempuan dapat diberdayakan sebagai pemilih yang cerdas, peserta yang kompeten, dan pengawas yang aktif,” ujar Lolly.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang kerap menghalangi perempuan untuk terlibat dalam Pemilu. “Kami juga mendorong kampanye Pemilu yang inklusif dan adil gender,” tambahnya.
Rekomendasi kedua adalah revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) agar lebih demokratis dan inklusif. Salah satu poin revisi yang diusulkan adalah pemenuhan kuota minimal 30% perempuan dalam penyelenggara Pemilu, dengan mengubah frasa “memperhatikan” menjadi “mewujudkan.”
“Ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari seleksi tim, rekrutmen, hingga hasil akhir pemilihan penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun adhoc,” jelas Lolly.
Rekomendasi ketiga adalah penerapan kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan selama tahapan Pemilu. Bawaslu juga mendorong desain Pemilu yang ramah bagi perempuan disabilitas dan mendukung partisipasi perempuan dari kelompok rentan seperti masyarakat adat, miskin, dan penganut aliran kepercayaan.
“Bawaslu berkomitmen memastikan tidak ada perempuan yang menghadapi hambatan, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta Pemilu, akibat kekerasan atau diskriminasi,” pungkas Lolly.***