SAIBETIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan siap dan tidak gentar menghadapi ratusan gugatan terkait hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa lembaganya akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam proses tersebut.
Berdasarkan data yang ada, ada 20 gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), 238 gugatan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 49 gugatan terkait Pemilihan Walikota (Pilwakot). Meskipun banyak gugatan yang masuk, Bawaslu memastikan bahwa perselisihan hasil pemilu adalah hal yang biasa dihadapi.
“Kedudukan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan sangat penting. MK akan mengonfirmasi kepada Bawaslu semua dalil-dalil pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” ujar Puadi.
Puadi, yang juga Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu, memastikan bahwa lembaganya telah mempersiapkan semua dokumen dan keterangan yang dibutuhkan, termasuk hasil pengawasan, sengketa, dan penanganan pelanggaran, agar dapat disampaikan dengan baik di MK.***