SAIBETIK– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melanjutkan hasil temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa terdapat dua temuan pelanggaran yang telah diregistrasi. Temuan pertama, nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, diregistrasi pada 4 Oktober 2024, melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan inisial M. Temuan kedua, nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, juga diregistrasi pada tanggal yang sama, berkaitan dengan seorang oknum dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) di Pekon Ambarawa.
Suprondi menjelaskan bahwa temuan dengan nomor 001 menunjukkan bahwa terlapor M telah melanggar peraturan mengenai netralitas ASN. “Berdasarkan temuan tersebut, kami langsung mengirimkan hasil investigasi ke BKN,” ujarnya. Sebelum melanjutkan temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan klarifikasi dari terlapor.
“Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa ASN harus menyelenggarakan kebijakan berdasarkan asas netralitas. Pegawai ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh apapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” tegas Suprondi. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengharuskan ASN untuk bebas dari intervensi politik dan menjaga netralitas.
Sedangkan untuk temuan kedua, yang melibatkan oknum BHP, Bawaslu juga telah meneruskan laporan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan Penjabat (Pj) Bupati untuk menentukan sanksi yang tepat. Suprondi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pemilu di daerah tersebut.***