SAIBETIK Pesawaran – InsidePolitikBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Aries Sandi Darma Putra.
“Kami telah bersurat kepada SMAN 1 Bandar Lampung, dan pihak sekolah menjawab bahwa tidak ada catatan siswa bernama Aries Sandi Darma Putra yang lulus pada tahun 1994 atau 1995,” ungkap Fatihunnajah dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilu.
Lebih lanjut, Kepala SMAN 1 Bandar Lampung juga menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, Aries Sandi tidak pernah mengikuti ujian persamaan pada periode tersebut.
Selain itu, Fatihunnajah mengungkapkan bahwa Bawaslu Pesawaran menemukan bukti awal terkait dugaan utang Aries Sandi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. “Setelah kami konfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, mereka mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang memiliki utang. Kami juga telah menerima data pendukung terkait temuan tersebut,” jelasnya.
Sidang lanjutan ini diadakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.***