SAIBETIK– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah merilis laporan resmi terkait hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahap kampanye Pemilu 2024. Laporan ini mencakup periode pengawasan dari 25 September hingga 15 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan sejumlah regulasi lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan peraturan.
Menurut laporan tersebut, aktivitas kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) di wilayah Lampung tercatat dengan rinci. Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, hanya melaksanakan 8 kegiatan kampanye. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye.
Untuk Paslon 01, kegiatan kampanye mereka meliputi 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sebaliknya, Paslon 02 melakukan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan kampanye lainnya yang mematuhi aturan. Kegiatan lain yang tidak melanggar hukum ini menunjukkan adanya kreativitas dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Lampung juga menerima 24 laporan dugaan pelanggaran kampanye selama periode tersebut. Dari jumlah itu, 4 temuan sudah diregistrasi, 13 masih dalam proses pelaporan, dan 6 lainnya sedang diproses lebih lanjut. Di antara laporan tersebut, terdapat 11 dugaan pelanggaran pidana serta 5 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Iskardo P Panggar menambahkan bahwa dari laporan yang diterima, 7 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, sementara 2 kasus terbukti sebagai pelanggaran pidana, dan 3 lainnya tergolong pelanggaran hukum lainnya. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus melakukan pengawasan ketat demi terciptanya proses pemilihan yang adil dan damai di wilayah Lampung.
“Dengan pengawasan yang kami lakukan, kami berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil demi kepentingan seluruh masyarakat Lampung,” ujar Iskardo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10/2024).
Laporan ini menjadi acuan penting bagi publik untuk memantau proses pemilu yang sehat di Provinsi Lampung.***