SAIBETIK – Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu di semua tingkatan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menekankan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas dan menjaga hak pilih masyarakat. “Seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga tingkat PKD mengawasi secara langsung dan melekat proses Coklit (pencocokan dan penelitian),” jelas Suheri.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara tersebut menambahkan, dalam pelaksanaan Coklit ini, terdapat pemilih rentan yang berpotensi terabaikan atau disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, pemilih di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, serta relokasi pembangunan.
Pada tahapan ini, Bawaslu Lampung menghadapi tantangan dalam mengawasi kepatuhan petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) pengawas Pemilu. “Hanya satu pengawas Pemilu yang mengawasi satu desa,” kata Suheri.
Suheri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan petugas Pantarlih yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat. Pernyataan ini disampaikan saat Patroli Kawal Hak Pilih di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (1/7).
Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka 2.899 Posko Aduan yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung. “Ada 16 Posko Aduan di Kantor Bawaslu Provinsi dan Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, 229 posko di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa yang berlokasi di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” tutup Suheri.***