SAIBETIK— Bawaslu Provinsi Lampung memperketat pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 guna memastikan kualitas dan integritas jalannya pemilihan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota telah mencatat serangkaian pelanggaran yang melibatkan kedua pasangan calon.
Pasangan nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, mengadakan 19 kegiatan kampanye yang mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, tercatat melakukan 435 kegiatan, mulai dari pertemuan terbatas hingga berbagai kegiatan sesuai aturan pemilu.
“Sebagian besar kegiatan kampanye kedua paslon berjalan sesuai ketentuan undang-undang, mencerminkan komitmen mereka terhadap aturan,” ujar Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, meski pengawasan dilakukan maksimal, Bawaslu Provinsi Lampung tetap menemukan berbagai pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Hingga kini, tercatat 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta netralitas ASN.
Di tingkat kecamatan, Panwaslu juga menerima 26 laporan terkait dugaan pelanggaran serupa. “Sebagian besar terkait netralitas ASN dan pelanggaran kode etik, yang menjadi sorotan utama dalam menjaga iklim kampanye yang adil dan bersih,” tambah Tamri.
Selain itu, beberapa temuan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, yang menunjukkan masih adanya pihak yang belum mematuhi ketentuan pemilu.
“Bawaslu serius menangani temuan-temuan ini demi memastikan kampanye berjalan tertib dan berintegritas,” katanya.
Meningkatnya laporan pelanggaran mendorong Bawaslu untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh Panwaslu di Provinsi Lampung. “Dengan sinergi yang kuat, kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar tak ada pelanggaran yang terlewat, demi pemilu yang bebas dari kecurangan,” ujar Tamri.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran demi menciptakan pemilu yang adil dan transparan.
Laporan pengawasan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi kampanye telah diperketat, pelanggaran masih rentan terjadi, terutama terkait netralitas ASN dan kepatuhan aturan kampanye.
“Bawaslu akan terus memperkuat pengawasan hingga tahapan pemilu usai, dan memastikan sanksi tegas bagi pelanggar, sebagai upaya nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” tutup Tamri.***