SAIBETIK- Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, yang digelar oleh KPU Provinsi Lampung pada Kamis (09/01). Acara ini menandai pengesahan resmi pasangan nomor urut 2, Mirzani Zausal dan Jihan Nurlela, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024, di mana pasangan Mirzani Zausal dan Jihan Nurlela memperoleh 3.361.000 suara atau 82,69% dari total suara sah. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung No. 07 Tahun 2025 dan Berita Acara KPU No. 21/PL.02.7-BA/18/2025 tanggal 09 Januari 2025.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam sambutannya mengapresiasi profesionalisme KPU Lampung yang sukses menyelenggarakan pemilihan secara damai dan mendapat tiga penghargaan. “Kita menunggu pelantikan oleh Presiden, yang kemungkinan dilaksanakan pada 6 atau 7 Februari 2025,” ungkapnya.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses Pilkada. “Keputusan ini menjadi tonggak awal untuk lima tahun ke depan demi Lampung yang lebih baik,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, turut mengapresiasi semua pihak yang bekerja keras mengawal Pilkada. “Bawaslu Lampung mengucapkan terima kasih kepada KPU dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja profesional, sehingga Pilkada kali ini berjalan damai, aman, dan demokratis,” ujarnya.
Iskardo juga menyoroti kedewasaan politik yang ditunjukkan oleh kedua pasangan calon dan pendukungnya. “Kedewasaan politik mereka adalah cerminan kematangan demokrasi di Lampung, yang menjadi modal besar bagi pembangunan provinsi ke depan,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kasrem 043/Garuda Hitam Kolonel Infanteri Enjang, perwakilan Kajati Lampung Nurul Hidayat, Kepala BIN Provinsi Lampung Suryono, dan perwakilan Ombudsman Lampung Dodik Hermanto.***