SAIBETIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan tahapannya berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa meskipun jadwal pencoblosan ulang telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025, keputusan untuk menggelar Pilkada ulang di sejumlah daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Bagja mengingatkan agar KPU menyelesaikan regulasi teknis Pemilihan Kepala Daerah Ulang (PKPU) 2024 dengan tenggat waktu yang cukup jauh dari pelaksanaan tahapan.
“Berdasarkan temuan kami, penyusunan regulasi teknis KPU tidak boleh melampaui jadwal pencoblosan Pilkada ulang. Jadwal akhir penyusunan regulasi yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 September 2025 sebaiknya dimajukan,” kata Bagja dalam pernyataannya, Sabtu (24/12).
Ia menekankan bahwa jeda waktu antara penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan tahapan sangat penting. Hal ini bertujuan agar aturan yang dibuat dapat tersosialisasi dengan baik kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan spesifik terkait Pasal 4 ayat (1) huruf e dalam draf rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024. Ia mengusulkan perubahan nomenklatur pada beberapa struktur panitia pengawas.
“Saya mengusulkan agar istilah Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,” jelas Bagja.
Menurutnya, perubahan ini akan memberikan kejelasan dan konsistensi dalam struktur pengawasan pemilu. “Kami berharap usulan ini dapat diterapkan demi efektivitas pengawasan,” pungkasnya.**