BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan pendapatnya, terkait adanya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kota setempat .
Eva Dwiana meminta DPRD untuk mengkaji lebih dalam, dengan membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) agar dalam pembahasanya tidak memakan waktu lama.
“Semoga ke 6 Raperda ini segera menjadikan perda dengan tidak membutuhkan waktu lama,” kata Eva, dalam sidang paripurna Pembicaraan tingkat l penyampaian pendapat Wali Kota Bandar Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD setempat, Senin (25/7/2022).
Eva Dwiana mengatakan bahwa usulan Raperda ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah. Dan telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
“Semoga Raperda yang diusulkan bisa membantu Pemkot. Kita juga terimakasih pada DPRD dengan telah mengusulkan ena Raperda,” ungkap dia.
Pembahasan dilakukan, lanjut Eva, agar perda yang dihasilkan dapat ditentukan sebagai payung hukum dan juga dapat bermanfaat dalam peraturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dapat diimplementasikan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian.
“Sehingga masyatakat bisa memaklumi,” tambahnya.
Adapun enam Raperda tersebut diantaranya, pertama raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, tiga tentang perubahan perda no 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Selanjutnya, keempat tentang penanggulangan bencana, lalu tentang tanggungjawab sosial kemitraan dan bina lingkungan perusahaan dan terakhir sarana jaringan utilitas terpadu.
Laporan Siska Purnama