SAIBETIK– Alzier Dianis Thabrani, tokoh berpengaruh di Provinsi Lampung, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, yang mencuat setelah berita viral mengenai masalah tersebut.
“Kasus ini harus diungkap secara transparan agar publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegas Alzier dalam pernyataannya melalui sambungan telepon pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Alzier menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu, ia akan melaporkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meminta sanksi bagi penyelenggara Pilkada yang dianggap bekerja sembarangan. “Jangan takut jika memang benar,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten Pesawaran bertindak serius dalam menjalankan tugasnya untuk menghindari masalah yang lebih besar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “Saya minta Bawaslu pusat turun langsung ke daerah untuk mengecek situasi dan memberikan peringatan kepada Bawaslu Kabupaten agar tidak bermain-main,” lanjutnya.
Alzier turut mengkritik kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang dinilai tidak memadai, sehingga masalah ini muncul. Ia meminta Penjabat Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung karena dianggap kurang kompeten dalam menangani isu ini. “Surat keterangan tersebut ditandatangani olehnya, jadi dia harus dapat menjelaskan semuanya secara terbuka,” tegasnya.
Jika terbukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Aries Sandi Darma Putra adalah palsu, Alzier meminta agar pencalonan Aries segera digugurkan pasca-Pilkada Pesawaran. “Kalau terbukti, ya coret dari daftar calon. Itu sudah menjadi risiko, dan harus diungkap seobjektif mungkin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pencalonan Aries Sandi Darma Putra pada Pilkada Pesawaran telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu. Menurut laporan yang dilansir oleh Handalonline.com, Aries diduga menggunakan surat keterangan ijazah Paket/Kesetaraan Ujian Persamaan dari SMA Negeri 1 (Paket C) tahun ajaran 1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada 19 Juli 2018. Surat tersebut didasarkan pada laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian.***