SAIBETIK – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran telah mengusulkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa selama 14 bulan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa pinjaman kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Bandar Lampung telah lunas.
“Usulan ini telah dibahas dan disepakati oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran bersama TAPD. Selanjutnya, DPRD menyetujui usulan tersebut melalui sidang paripurna pada 3 Desember 2024,” ujar Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Iswanto, Minggu (8/12/2024).
Iswanto menjelaskan bahwa anggaran 14 bulan tersebut mencakup pembayaran Siltap untuk November dan Desember 2024 serta pembayaran selama 12 bulan untuk tahun anggaran 2025. “Dengan penganggaran ini, diharapkan tidak ada lagi kendala terkait pembayaran Siltap pada tahun mendatang,” jelasnya.
Pinjaman BJB Tuntas
Iswanto juga memastikan bahwa seluruh kewajiban terkait pinjaman kepada BJB, termasuk pokok dan bunga, telah diselesaikan sesuai perjanjian kerja yang berakhir pada 2024.
“Semua kewajiban telah dilunasi. Ini ditegaskan melalui surat keterangan pelunasan kredit dari Kepala BJB Cabang Bandar Lampung, nomor 0559/BLA-OKR/2024, tertanggal 4 Desember 2024,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjawab permintaan Calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra, yang mendesak Bupati Dendi Ramadhona untuk menyelesaikan tunggakan Siltap aparatur desa serta utang kepada BJB sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan usulan dan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran optimistis permasalahan terkait Siltap dapat terselesaikan dengan baik.***