SAIBETIK—Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten/kota di Jawa Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024. PSU terpaksa digelar setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengerahan santri di bawah umur untuk mencoblos hingga pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy, mengonfirmasi temuan tersebut. “Terdapat tujuh TPS di lima Kabupaten/Kota yang harus melaksanakan PSU,” ujarnya.
Eddy merinci, dua TPS di Kabupaten Sampang terpaksa melaksanakan PSU untuk Pilkada Bupati Sampang. “Di TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung, ditemukan mobilisasi santri di bawah umur untuk mencoblos,” katanya. Di TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, terdapat pembagian surat suara kepada saksi dan KPPS untuk dicoblos. PSU di kedua TPS tersebut dijadwalkan pada 2 Desember 2024.
Di Kota Madiun, TPS 10 di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, juga harus menggelar PSU akibat ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar namun ikut mencoblos pada Pilgub Jawa Timur.
Di Bangkalan, dua TPS juga menggelar PSU. Di TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis, kotak suara ditemukan terbuka sebelum pemungutan suara dimulai, dengan surat suara yang sudah tercoblos. Hal yang sama ditemukan di TPS 7 Desa Tlagah, Kecamatan Galis. PSU di kedua TPS ini akan digelar pada 30 November 2024.
Di Sumenep, PSU digelar di TPS 4 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, akibat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. PSU di TPS ini akan dilaksanakan pada 1 Desember 2024.
Sementara itu, satu TPS di Bondowoso, yakni TPS 3 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, akan melaksanakan PSU akibat penggunaan C pemberitahuan oleh orang yang tidak berhak. Selain itu, ada data pemilih yang sudah meninggal dan luar kota, tetapi tanda tangan masih ada di daftar hadir. PSU di TPS ini dijadwalkan pada 2 Desember 2024.***