SAIBETIK Pesawaran Inside – Pemerintah Indonesia telah memperbarui mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menetapkan enam kriteria baru untuk calon penerima bansos pendidikan pada tahun 2025.
Melalui PIP 2025, bantuan sosial diharapkan dapat memperkuat pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh penjuru negeri. Program ini bertujuan untuk mengurangi hambatan finansial yang dihadapi oleh keluarga kurang mampu, sekaligus meningkatkan motivasi belajar siswa tanpa kekhawatiran biaya.
Tujuan PIP 2025 Program Indonesia Pintar 2025 bertujuan untuk:
Mengurangi beban finansial keluarga kurang mampu.
Meningkatkan motivasi peserta didik agar dapat lebih fokus pada pembelajaran.
Mendorong pencapaian prestasi akademik dan non-akademik guna mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
Kolaborasi Tiga Kementerian PIP 2025 dikelola oleh tiga kementerian, yaitu:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Sosial
Kementerian Agama
Selain itu, program ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti sekolah negeri dan swasta, madrasah, serta pemerintah daerah.
6 Kriteria Penerima PIP 2025 Untuk menjadi penerima manfaat PIP, peserta didik harus memenuhi salah satu dari enam kriteria di bawah ini:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Siswa dengan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) juga termasuk dalam daftar penerima.
2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, mereka dapat mengajukan permohonan melalui sekolah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima bansos lain dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengikuti program ini.
4. Peserta Didik Berprestasi
Siswa dengan prestasi, baik akademik maupun non-akademik (seperti olahraga dan seni) di tingkat lokal hingga nasional, berhak untuk menerima bantuan PIP.
5. Peserta Didik dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Anak-anak yang berada di wilayah dengan akses pendidikan terbatas akan diprioritaskan dalam program ini.
6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak oleh musibah, seperti bencana alam, kebakaran, atau kehilangan orang tua, mendapatkan perhatian khusus dalam program ini.
Dengan pembaruan ini, PIP 2025 diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi siswa di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbentur masalah biaya.***