SAIBETIK– Sebanyak lima calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mencakup daerah di lima kabupaten/kota.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengonfirmasi bahwa kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang. “Hingga pagi ini, sudah ada lima kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Sesuai aturan, calon pasangan calon (paslon) dapat mengajukan gugatan tiga hari setelah pleno,” jelas Hermansyah.
Untuk Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Poin gugatan yang diajukan masih belum jelas karena baru mendaftar, sementara untuk empat daerah lainnya, pelaporannya juga belum diketahui,” tambah Hermansyah.
Menurut Hermansyah, MK akan memutuskan dalam 3-5 hari ke depan apakah gugatan tersebut akan diregistrasi atau tidak. “Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan dapat diajukan jika selisih suara antara paslon yang bersangkutan mencapai 1-2 persen. Namun, MK juga mempertimbangkan materi gugatan, jadi keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis,” paparnya.
Lebih lanjut, Hermansyah mengungkapkan bahwa gugatan Pilkada biasanya berkaitan dengan hasil pemilihan, meskipun beberapa kasus juga melibatkan isu pendaftaran, kampanye, dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). KPU Lampung, menurutnya, akan melakukan pembahasan internal sebelum merespons gugatan. “Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI dan KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan bukti dan saksi-saksi,” pungkasnya.***